Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Jual Listrik ke PLN

Kompas.com - 15/05/2012, 18:15 WIB
Amanda Putri Nugrahanti

Penulis

SALATIGA, KOMPAS.com -- Petani yang tergabung dalam Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah (APPQT) menjual listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) kepada PT PLN. Dengan demikian, petani bisa mendapat sekitar Rp 50 juta per bulan.

PLTMH yang berlokasi di Desa Kebumen, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, itu mampu menghasilkan listrik hingga 170 KVA. PLTMH itu dibangun dengan dana hibah dari Hivos sebesar Rp 4,8 miliar dan pendampingan dari Institut Bisnis dan Kerakyatan (Ibeka).

Penandatanganan prasasti PLTMH oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dilakukan di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (15/5/2012), bersamaan dengan pembukaan Kongres IV SPPQT.

Direktur Ibeka, Tri Mumpuni yang selama ini mendampingi SPPQT untuk pembangunan PLTMH, mengungkapkan ide awalnya adalah keinginan agar desa memiliki penghasilan tetap. Ketika ada sungai yang mengalir dari tempat yang lebih tinggi ke tempat yang lebih rendah, maka itu adalah potensi untuk PLTMH.

Untuk PLTMH di Banyubiru, Tri mengatakan, PLN telah sepakat untuk membeli listrik yang dihasilkan sebesar Rp 656 per KWH. Jaringan PLTMH telah masuk ke dalam jaringan listrik PLN. Jika dihitung, maka penghasilan yang bisa didapat dari penjualan listrik itu berkisar Rp 50 juta per bulan.

Ketua SPPQT, Khadziq Faisol menjelaskan, seperempat dari hasil penjualan listrik itu akan digunakan untuk petani dan warga di sekitar PLTMH, dan sisanya untuk pengembangan SPPQT yang memiliki 16.000 anggota, serta pengembangan PLTMH di lokasi lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com