Memonopoli Pelabuhan Teluk Bayur, Pelindo II Didenda Rp 4,7 miliar
Sakina Rakhma Diah Setiawan
Kompas.com - 04/11/2013, 17:26 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Pelindo II bersalah dalam perkara penghambatan jasa bongkar muat di Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatra Barat.