APRIL Persoalkan Batas Maksimal Kedalaman Air Tanah di PP Perlindungan Gambut
Icha Rastika
Kompas.com - 05/12/2014, 05:32 WIB
Asia Pacific Resources International Limited (APRIL)--perusahaan pulp dan kertas--mendesak Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut. Ini alasannya.