Denda "Delay" Maskapai Penerbangan Masuk ke Kas Negara
Yoga Sukmana
Kompas.com - 25/02/2015, 17:23 WIB
Nantinya, denda terhadap maskapai penerbangan yang melakukan penundaan penerbangan (delay) itu akan langsung masuk ke kas negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).