Bea Materai untuk Surat Berharga dan Saham Akan Berdasarkan Persentase
Estu Suryowati
Kompas.com - 05/03/2015, 19:15 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menggunakan tarif ad valorem untuk bea materai surat-surat berharga termasuk saham.