Terbangkan "Drone" di Area Ini, Siap-siap Kena Denda Rp 1 Miliar
Yoga Sukmana
Kompas.com - 05/08/2015, 05:42 WIB
Usai terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (drone), masyarakat tak bisa sembarangan menerbangkan perangkat tersebut.