Galangan Kapal, Kereta Api, Pesawat, dan Suku Cadangnya Bebas PPN
Sabrina Asril, Indra Akuntono
Kompas.com - 29/09/2015, 17:37 WIB
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).