OJK Tetapkan 23 Emiten Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan
Sakina Rakhma Diah Setiawan
Kompas.com - 17/03/2016, 12:00 WIB
Dari 23 Emiten dan/atau Perusahaan Publik yang termuat dalam Daftar Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman terbagi menjadi 2 kelompok kriteria.