Jonan Sanggah Luhut, Tegaskan Tak Perlu Ubah UU untuk Kisruh Angkutan "Online"
Yoga Sukmana
Kompas.com - 23/03/2016, 08:56 WIB
Mantan bos KAI itu bahkan bertanya dan meminta penjelasan bagian mana dari UU LLAJ yang harus direvisi untuk bisa menyelesaikan kisruh angkutan berbasis online. Menurutnya, UU itu sudah jelas mengatur sarana dan operasional transportasi umum.