JAKARTA, SABTU - Pemerintah akhirnya mencabut larangan impor karkas, daging, dan jeroan dari Selandia Baru. Keputusan mencabut larangan impor itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Peternakan No. 11033/2008 tanggal 11 Juli 2008.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Departemen Pertanian Turni Rusli, Sabtu (12/7), di Jakarta mengungkapkan, pencabutan larangan impor karkas, dading, dan jeroan asal Selandia Baru dilakukan setelah Deptan melakukan kajian teknis dan pertemuan dengan pihak Selandia Baru. Mereka mampu memberikan jaminan keamanan dan kehalalan pangan.
Pemerintah Selandia akhirnya bersedia menerima audit dan peninjauan kembali secara holistik terhadap aspek keamanan dan kehalalan di semua rumah pemotongan hewan atau RPH. "Sudah dua tahun ini kita tidak melakukan penilaian holistik," katanya.
Menurut Turni, audit dan peninjauan kembali aspek keamanan pangan dan kehalalan karkas, daging, dan jeroan asal Selandia Baru dilakukan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No 64/2006 juncto No. 27/2007 juncto No. 61/2007.


