Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 15:11 WIB
SKB Listrik Diteken
Suhartono | Senin, 14 Juli 2008 | 17:09 WIB
|
Share:

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Karyawan PT Danliris Sukoharjo, Jawa Tengah, membersihkan mesin pemintal benang yang tidak beroperasi akibat pemadaman listrik secara bergilir, Senin (7/7).

TERKAIT:

JAKARTA, SENIN - Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, Senin (14/7) siang, di Gedung II Istana Wapres, Jakarta, menyaksikan penandatangan Peraturan Bersama Lima Menteri mengenai Pengoptimalan Beban Listrik melalui Pengalihan Waktu Kerja pada Sektor Industri. Lima menteri itu adalah Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dan Menneg BUMN Sofyan Djalil.

Dalam sambutannya, Wapres Kalla, mengemukakan setelah pengaturan hari kerja bagi industri, pemerintah akan menyusun ketentuan mengenai pengaturan bagi sektor umum lainnya seperti kalangan pelanggan rumah tangga, pengelola perhotelan dan gedung mal lainnya. "Kalau dengan Peraturan Bersama ini bisa menghemat 500-600 MW, saya yakin tidak ada lagi pemadaman listrik," ujar Kalla.

Menurut Wapres, tahun depan mulai Maret, Juni, Juli hingga Desember akan masuk 2.000 MW daya listrik menambah pasokan daya listrik bagi PT PLN. "Kalau kita bisa menghemat 600 MW, total kita punya tambahan 2.600 MW atau sekitar 15 persen. Jika proyek 10.000 MW selesai, maka berarti kita punya cadangan 25 persen," kata Wapres.

Namun, diakui Wapres, cadangan daya listrik nasional masih kalah dengan Singapura yang cadangan listriknya 100 persen dan Jepang 40 persen.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi, mengaku kalangan pengusaha bisa menerima, tetapi terpaksa, karena ada keraguan dalam pelaksanaannya, terutama kepastian.

Sementara Erman Soeparno menyatakan tidak ada yang dilanggar dengan adanya Peraturan Bersama 5 menteri. "Karena, satu hari tetap 8 jam dan seminggu tetap 40 jam. Hanya hari liburnya dipindah dari Senin-Selasa ke Sabtu-Minggu. Kalau ada lemburan, itu tinggal dihitung saja oleh pengusaha," lanjut Erman.