Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 16 Mei 2012 | 21:05 WIB
Baru 29 Industri di Yogya Taati SKB
Idha Saraswati W Sejati | Kamis, 31 Juli 2008 | 21:58 WIB
|
Share:

YOGYAKARTA, KAMIS - Dari 51 industri yang masuk daftar pengalihan hari kerja dan pengurangan konsumsi listrik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, baru 29 yang bersedia. Meski demikian, PLN tetap melaksanakan ketentuan Surat Keputusan Be rsama (SKB) lima menteri pada minggu pertama Agustus.

Reffy Sangi, Ahli Madya Hukum dan Hubungan Masyarakat PT PLN Area Pelayanan dan Jaringan (APJ) Yogyakarta mengatakan, bagi 22 industri lainnya, PLN tetap menunggu kesediaan mereka. Untuk itu, PLN akan kembali mendatangi industri terkait.

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Perstekstilan Indonesia (API) DIY Jadin C Jamaludin mengatakan, anggotanya keberatan kalau setiap industri harus memberi uang lembur ke karyawan sebagai konsekuensi pengalihan hari kerja ke hari Minggu.

"Itu berat secara keuangan, apalagi kebijakan itu karena PLN tidak bisa memanajemen listrik, bukan karena kesalahan kalangan industri. Kami akan segera berembug secara internal dan menyampaikannya ke PLN dan pemerintah daerah," ucapnya.

Selain itu, Jadin menyayangkan edaran dari PLN tentang jadwal pengalihan hari kerja bagi 51 industri di DIY hanya disampaikan secara lisan. Edaran itu, seharusnya tertulis.

Djadin menambahkan, kalau jadwal pengalihan hari kerja tetap dijalankan hingga 2009, API belum tahu bagaimana bersikap terhadap karyawan. "Karyawan tentu menginginkan uang lembur, tapi kami berat untuk itu. Akibatnya, ada potensi karyawan berdemo," katanya.