Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamka dan Anthony Saling Tuding di Pengadilan

Kompas.com - 20/08/2008, 19:05 WIB

JAKARTA, RABU - Majelis hakim mengonfrontir keterangan dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga menerima aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin. Alhasil, mereka saling tuding dalam persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Burhanuddin Abdullah.

"Silakan saudara duduk di kursi satunya, kita dengarkan kesaksian saksi selanjutnya, Anthony Zeidra Abidin," ujar Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, seusai Hamka Yamdhu memberikan kesaksiannya dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (20/8).

Mantan anggota komisi IX itu menyangkal kesaksian rekannya itu. Hal pertama yang ditolak oleh Anthony, tentang pertemuan di sebuah restoran masakan China.Menurut Anthony, dia tidak merasa melakukan pertemuan dengan Hamka, Rusli Simanjuntak, dan Asnar Ashar di restoran tersebut. Seingatnya, hanya ada pertemuan dengan Aulia Pohan di tempat itu. "Tidak pernah. Yang saya ingat, saya bertemu dengan Aulia Pohan," tuturnya. Padahal, beberapa menit sebelumnya, Hamka bersaksi ada pertemuan di restoran China itu.

Hal kedua yang dibantahnya, tentang pembagian uang sebesar Rp31,5 miliar yang diserahkan Rusli dan Asnar kepadanya dan Hamka. Menurut Hamka, uang sebesar Rp31,5 miliar itu dibagikannya kepada sejumlah anggota DPR berdasar perintah Anthony. Namun, Anthony membantahnya."Saya tidak dalam kewenangan untuk memerintah Pak Hamka. Kami sama-sama ketua sub bidang di Komisi IX. Jadi tidak ada kewenangan memerintah," jelasnya."

"Lho, yang benar yang mana ini? Bagaimana saksi Hamka? Tadi Saudara mengatakan Anthony yang memerintah. Ada list-nya" tanya Gusrizal.

"Pak Anthony yang mulia," jawabnya.
"Bagaimana ini? Dua-duanya mengaku benar. Kok jadi saling tuding ini? Awas lho, kesaksian palsu dapat mendapat ancaman hukuman tujuh tahun, sama dua-duanya," ancam Gusrizal.

Namun, ancaman tersebut tak mempan buat keduanya. Keduanya tetap saling tuding hingga sidang diskors untuk menjalankan ibadah sholat maghrib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com