JAKARTA, JUMAT - Sidang perdana kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia atau YPPI ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan tersangka Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin, akan digelar hari ini.
Pada sidang yang dimulai pukul 09.00 tersebut, tersangka dan penasihat hukumnya akan langsung membacakan keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum (eksepsi). "Ya, sidangnya akan digelar pagi ini, jadwalnya sih pukul 09.00. Rencananya Pak Anthony akan langsung membacakan esepsinya," ujar Penasihat Hukum Anthony, Maqdir Ismail, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (5/9).
Menurut Maqdir, isi esepsi tidak akan jauh dari keterangannya saat bersaksi dalam sidang Burhanuddin Abdullah.(BOB)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.