Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamka dan Anthony "Cuma" Terancam Hukuman 4 Tahun

Kompas.com - 05/09/2008, 10:37 WIB

JAKARTA, JUMAT - Dua mantan anggota Komisi IX DPR RI, Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin didakwa dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara selama minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Keduanya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, diduga menerima hadiah agar memuluskan penyelesaian politis kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan amandemen UU Bank Indonesia. Perbuatan tersebut, menurut UU, bertentangan dengan kewajibannya sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara.

Menurut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, keduanya menerima uang sebesar Rp31,5 miliar dari dua pejabat BI, Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari. Bahkan, keduanya sempat meminta uang Rp40 miliar. Namun, karena BI tidak memiliki dana, bank sentral tersebut hanya memberikan uang sebesar Rp31,5 miliar.Uang itu diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama penyerahan uang Rp15 miliar dan tahap kedua Rp16,5 miliar.

Penyerahan uang Rp15 miliar, diserahkan pada tiga tahap, tahap pertama pada 27 Juni 2003 sebesar Rp2 miliar di Hotel Hilton, tahap kedua di rumah Anthony sebesar Rp5,5 miliar, dan tahap ketiga penyerahan uang Rp7,5 miliar di rumah Anthony pada 23 Juli 2003. Sedangkan penyerahan uang Rp16,5 miliar diserahkan dua tahap, pada 18 September 2003 (Rp10,5 miliar) di Hotel Nikko dan Desember 2003 (Rp6 miliar) di rumah Anthony.

"Sementara, pada dakwaan subsidair, JPU menjeratnya dengan pasal 5 ayat (2) junto pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) KUHP. Lebih subsidair, Hamka sebagai anggota DPR bersama-sama Anthony Zeidra Abidin pada Mei-Desember 2003 atau dalam kurun waktu tahun 2003, menerima uang Rp31,5 miliar patut diduga diberikan karena kewenangannya sebagai anggota DPR," jelas Ketua JPU, Rudy Margono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (5/9).

Oleh karena itu, JPU menjeratnya dengan pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.(BOB)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com