Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamka dan Anthony "Cuma" Terancam Hukuman 4 Tahun

Kompas.com - 05/09/2008, 10:37 WIB

JAKARTA, JUMAT - Dua mantan anggota Komisi IX DPR RI, Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin didakwa dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara selama minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Keduanya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, diduga menerima hadiah agar memuluskan penyelesaian politis kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan amandemen UU Bank Indonesia. Perbuatan tersebut, menurut UU, bertentangan dengan kewajibannya sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara.

Menurut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, keduanya menerima uang sebesar Rp31,5 miliar dari dua pejabat BI, Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari. Bahkan, keduanya sempat meminta uang Rp40 miliar. Namun, karena BI tidak memiliki dana, bank sentral tersebut hanya memberikan uang sebesar Rp31,5 miliar.Uang itu diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama penyerahan uang Rp15 miliar dan tahap kedua Rp16,5 miliar.

Penyerahan uang Rp15 miliar, diserahkan pada tiga tahap, tahap pertama pada 27 Juni 2003 sebesar Rp2 miliar di Hotel Hilton, tahap kedua di rumah Anthony sebesar Rp5,5 miliar, dan tahap ketiga penyerahan uang Rp7,5 miliar di rumah Anthony pada 23 Juli 2003. Sedangkan penyerahan uang Rp16,5 miliar diserahkan dua tahap, pada 18 September 2003 (Rp10,5 miliar) di Hotel Nikko dan Desember 2003 (Rp6 miliar) di rumah Anthony.

"Sementara, pada dakwaan subsidair, JPU menjeratnya dengan pasal 5 ayat (2) junto pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) KUHP. Lebih subsidair, Hamka sebagai anggota DPR bersama-sama Anthony Zeidra Abidin pada Mei-Desember 2003 atau dalam kurun waktu tahun 2003, menerima uang Rp31,5 miliar patut diduga diberikan karena kewenangannya sebagai anggota DPR," jelas Ketua JPU, Rudy Margono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (5/9).

Oleh karena itu, JPU menjeratnya dengan pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.(BOB)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com