JAKARTA, RABU — Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah akan menjalani sidang lanjutan, Rabu (10/9) pagi ini. Burhanuddin akan mengajukan dua saksi ahli pada sidang kasus penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.
"Ada dua saksi ahli yang kami ajukan. Pertama ahli administrasi negara dan ahli yayasan. Mereka akan membuktikan bahwa kebijakan untuk memberikan bantuan hukum dan amandemen UU BI dari uang YPPI itu merupakan hak dan wewenang dewan gubernur BI. Jadi bukan tindakan kriminal," ujar penasihat hukum Burhanuddin, Mohammad Assegaf, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu. Selain itu, mereka akan membuktikan kebijakan tersebut merupakan kebijakan kolegial yang harus dipertanggungjawabkan secara kolektif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.