Sejak isu penjualan LNG Tangguh ke Fujian dicuatkan kembali oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, para pejabat dan mantan pejabat di Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas, mantan eksekutif Beyond Petroleum (BP), ataupun Pertamina yang terkait dengan negosiasi itu memilih ”tiarap”. Kalaupun ada yang bersedia berbicara, semuanya minta tidak dikutip, hanya sebagai informasi.
Tak lama setelah diteken pada 27 September 2002 klausul dalam kontrak Tangguh ke Fujian yang menggunakan pembatasan harga minyak sudah diributkan. Pemerintah pada saat itu membantah bahwa LNG Tangguh dijual dengan harga murah. Namun, kemudian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro berjanji, gas Tangguh tidak akan diobral, dan diprioritaskan untuk domestik.
Apabila penjualan LNG Tangguh murni dilihat dari kacamata bisnis, dengan meminggirkan konteks politik atau kepentingan lain, keputusan pemerintah menjual LNG ke Fujian adalah sebuah keputusan bisnis yang dilakukan di waktu yang salah.
Bisnis LNG saat itu sedang masuk era booming kedua dengan masuknya banyak pemain baru. Indonesia memang menjadi pionir di bisnis ekspor LNG. Namun, negara-negara lain seperti Qatar, Yaman, Rusia, Malaysia, dan Aljazair, muncul sebagai calon raksasa LNG, karena cadangan gas mereka jauh lebih besar dari Indonesia. Sementara, pasar tradisional LNG Asia saat itu, yaitu Jepang, sudah jenuh. China, muncul sebagai pasar potensial.
Salah satu eksekutif BP mengemukakan, apabila Tangguh tidak mendapatkan pembeli pada saat itu, pengembangan proyek tersebut harus tertunda 10 tahun, menunggu ada kesempatan kontrak LNG baru.
Sementara pemerintah saat itu berkepentingan menunjukkan kesuksesan, dengan terealisasinya proyek berinvestasi miliaran dollar AS. Ibaratnya, kalau sekarang pemerintah memiliki proyek pembangkit 10.000 Mega Watt yang digembar-gemborkan bakal mengatasi krisis listrik, pemerintah saat itu menjagokan proyek Tangguh untuk mendorong perkembangan ekonomi di wilayah Timur Indonesia.
Sebenarnya, selain ke Fujian, dua kontrak Tangguh lainnya untuk pasokan ke Korea Selatan juga menggunakan pembatasan harga minyak dalam komponen pembentuk harga LNG. Dengan demikian, penjual maupun pembeli akan terlindungi ketika harga minyak jatuh, ataupun melonjak terlalu tinggi. Prediksi Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak bahwa harga minyak akan di kisaran 30 dollar AS menjadi rasionalisasi pembenaran.
Namun, alasan bahwa saat itu pasar LNG ditentukan oleh pembeli, tidak cukup kuat. Apologi bahwa Indonesia diuntungkan dengan tawaran memasok langsung ke Fujian setelah kalah tender di Guangdong, pantas dipertanyakan. Buktinya, pemerintah bisa memperoleh kontrak dengan persyaratan jauh lebih baik ke Meksiko. Ketika ditanya soal ini, Purnomo mengatakan, masalah memang kelihatan mudah kalau semua bisa ”diandaikan”. ”Yang penting dalam kontrak Tangguh, ada klausul untuk perbaikan harga,” ujar Purnomo.
Mencermati isi amandemen kontrak penjualan LNG Tangguh, peninjauan ulang harga dilakukan tiap empat tahun. Poin 10.4 dalam kontrak menyebutkan, revisi bisa diajukan penjual maupun pembeli, jika harga dalam kontrak sudah sangat tidak menguntungkan dibandingkan kondisi pasar minyak dan gas di wilayah Asia. Tergantung kesepakatan para pihak, revisi itu berlaku sejak disepakati hingga ke akhir masa kontrak.
Nilai kontrak ke Fujian pada saat ditandatangani 8,5 miliar dollar AS untuk masa kontrak 25 tahun. Mengacu pada amandemen harga 2006, selama masa kontrak 25 tahun negara akan mendapat 11,3 miliar dollar AS atau setara Rp 101,7 triliun.
Ketika kontrak Tangguh direvisi tahun 2006, Indonesia dan China sama-sama memiliki argumentasi untuk menegosiasi ulang kontrak. Proyek Tangguh yang dijadwalkan selesai 2007 mundur dari jadwal karena soal izin kehutanan. Di saat yang sama, penyelesaian terminal penerima LNG di China terlambat.
Namun, perubahan yang bisa diajukan oleh saat itu Indonesia sebatas menaikkan batas atas harga minyak dari 25 dollar AS menjadi 38 dollar AS per barrel. Sementara saat itu harga minyak rata-rata 60 dollar AS per barrel.
Lalu, sebesar apa kans Indonesia mengajukan amandemen sebelum jadwal yang disepakati sesuai kontrak, bahkan meminta perubahan formula?
Salah satu pejabat BP Migas yang pernah ikut dalam tim renegosiasi Tangguh mengatakan, selalu ada imbal balik di setiap negosiasi. Menurut dia bentuk trade off itu sepenuhnya kewenangan pemerintah. Dengan trade off dia optimistis Indonesia bisa mengajukan revisi kontrak sebelum jadwal empat tahunan sesuai kesepakatan kontrak.
Salah satu eksekutif di BP mengatakan, pasca ditekennya kontrak dengan Fujian, investasi China di sektor energi mengalir ke Indonesia. Dua perusahaan migas nasional China yaitu, CNOOC dan Petrochina, masuk ke bisnis hulu migas. Kerja sama bidang kelistrikan pun terbuka.
Belajar dari kesalahan Tangguh, paradigma mempertahankan posisi sebagai eksportir LNG sepatutanya diubah. Apalagi kebutuhan di dalam negeri terus meningkat. Dengan daya beli konsumen domestik yang meningkat, sudah saatnya pemerintah serius dalam pembagunan infrastruktur gas di dalam negeri. (Doty Damayanti)


