JAKARTA, SELASA - Departemen Perdagangan sudah menyelesaikan rancangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri tentang penghematan listrik di mal, hotel, dan restoran. Saat ini aturan tersebut tinggal menunggu tanda tangan lima menteri.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu sudah mengirimkan rancangan SKB kepada empat menteri lainnya yang terlibat perumusan SKB, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, serta Menteri Kebudayaan dan Pariwisata "Harapannya sebelum Lebaran SKB sudah bisa terbit," ucap Gunaryo, Direktur Bina Pasar dan Distribusi Departemen Perdagangan, kemarin (15/9).
Salah satu isi SKB ini adalah mewajibkan pengusaha mal, hotel, dan restoran menyalakan generator (genset) sekali seminggu selama tiga jam. Bagi mereka yang tidak mematuhi ketentuan ini akan terkena sanksi.
Kendati aturan ini belum terbit, sebenarnya sudah banyak pengusaha yang menjalankan genset secara sukarela selama sepekan ini. "Makanya kami tetap keberatan ada sanksi karena kami kan sudah sukarela melaksanakannya," kata Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia Stefanus Ridwan.
Pemerintah sendiri mengaku senang terhadap niat baik para pengusaha itu. "Kalau aturannya sudah berjalan, silakan saja tanpa SKB. Jadi, bisa saja tanpa SKB asalkan aturannya berjalan," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. (Hikmah Yanti, Nurmayanti, Havid Vebri)


