JAKARTA, RABU - Terbentuknya Tim Negosiasi Kontrak Gas Tangguh maka langkah pertama yang mesti dilakukan Wapres Jusuf Kalla dan Ketua Tim Negosiator Sri Mulyani Indrawati adalah mengundang bekas presiden Megawati, Taufik Kiemas (TK) dan para menteri yang ikut dalam delegasi pemerintah RI ke China untuk dimintai keterangan.
"Sebetulnya, tanpa diundang pun, Megawati dan Taufik Kiemas harus datang untuk menjelaskan kebijakan yang dibuatnya itu kepada Tim," kata Ketua Plh PKN Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis, Selasa (16/9) menanggapi polemik penjualan gas Tangguh ke China.
Menurut Roy, Mega wajib menjelaskan kenapa kontraknya dibuat murah, apakah karena ingin melanjutkan poros Jakarta-Beijing yang telah dirintis Bung Karno dulu, atau memang terjadi kesalahan dalam penetapan harga, sehingga terjadi potensi kerugian negara sekitar Rp 750 triliun.
Roy Janis mengatakan, kalau Mega dan TK menolak undangan Wapres Jusuf Kalla, berarti ada sesuatu yang sengaja disembunyikan sehingga Kejaksaan Agung harus turun tangan. "Sebenarnya sepulang TK dari China, saya punya cerita yang 'sensitif' yang berkaitan dengan itu, tapi belum perlu saya beberkan di sini karena kurang etis. Nanti sajalah, kita lihat perkembangannya, " kata Roy, mantan Ketua Fraksi PDIP DPR.
Menurut Roy, masalah hukum dari kontrak gas Tangguh itu harus jelas. Tidak usah menunggu Pansus Angket BBM, Presiden SBY perintahkan Kejaksaan Agung untuk meminta keterangan kepada Mega, TK dan para menteri yang ikut delegasi pemerintah RI ke China dulu. Ini penting karena ada potensi kerugian negara yang sangat besar dari penandatanganan kontrak itu.
"Jadi nggak perlu tunggu pansus, pansus nggak penting. Pansus itu bila ada kaitan dengan politik, ini bukan masalah politik tapi urusan dagang. Jual gas itu kan dagang. Oleh karena potensi kerugian negaranya sangat besar, maka Kejaksaan Agung harus turun tangan," katanya.
Roy Janis mengatakan, Mega dan TK perlu ditanya, kenapa kontrak gas Tangguh menggunakan patokan-patokan yang tidak lazim yakni tidak menggunakan patokan yang terkait dengan harga minyak di pasar internasional sebagaimana diberlakukan dalam kontrak gas di Bontang dan Arun.
"Jika dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung, Mega, TK dan para menteri terkait tidak usah takut. Jelaskan saja apa adanya," katanya. (Persda Network/js)

Severity: Notice
Message: Undefined variable: output
Filename: libraries/Globalfunc.php
Line Number: 748

