Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 07:01 WIB
Selalu Dianggap Salah, Konsumen PLN Dirugikan
Briko Alwiyanto | Rabu, 17 September 2008 | 12:58 WIB
|
Share:

JAKARTA, RABU - Konsumen merasa dirugikan terkait Program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL. Bahkan  karena tidak jarang pihak PLN secara sepihak memposisikan konsumen sebagai pihak yang bersalah. Sehingga konsumen hanya dihadapkan kepada membayar denda atau instalasi listrik dibongkar.

"Petugas PLN kurang profesional, dari 113 ribu yang terduga, ternyata yang terbukti bersalah hanya 31 ribu orang," kata Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam konferesi pers di Kantor YLKI, Jakata, Rabu (17/9).

Ia menambahkan proses penertiban tersebut dilakukan pada saat-saat jam kerja, dimana kepala keluarga sedang tidak ada di rumah. Selain itu terkadang PLN menyertakan aparat dalam melakukan penertiban tersebut, sehingga menyebabkan kondisi yang tidak mengenakkan dari konsumen terhadap lingkungannya. "Seakan-akan konsumen dianggap sebagai pelaku kriminal, tentunya akan dapat mencemarkan nama baiknya di masyrakat," katanya.

menurut Tulus, hal-hal yang menjadi pelanggaran konsumen, biasanya soal penyambungan langsung, mempengaruhi pembatas daya dan pemakaian energi. Bahkan keadaan segel yang dianggap rusak bisa menjadi sebuah pelanggaran.

YLKI berharap, agar PLN melakukan proses sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat tentang penertiban ini. "Keterlibatan polri sebaiknya dikaji kembali, karena itu merupakan shock therapy bagi konsumen," tambahnya.

Menurut Tulus, seharusnya  dilibatkan saksi yang indipenden sebagai pendampin konsumen baik pada saat pengecekan, pembongkaran maupun pengujian di lab.