Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakertrans: Gunakan Perusahaan Outsourcing yang Berbadan Hukum

Kompas.com - 23/09/2008, 13:57 WIB

Laporan Wartawan Kompas Fabiola Ponto

SURABAYA, SELASA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno mengingatkan, agar perusahaan-perusahaan pengguna jasa outsourcing menunjuk perusahaan outsourcing yang sudah berbadan hukum.

"Hal itu diperlukan agar tindakan perusahaan menggunakan jasa outsourcing itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," sebut Erman di Surabaya, Selasa (23/9)

Namun Erman mengaku belum tahu secara persis berapa perusahaan outsourcing yang ada di Indonesia, baik yang sudah berbadan hukum maupun belum. Karena sekarang masih melakukan pendataan perusahaan outsourcing di seluruh Indonesia.

Untuk meningkatkan pengawasan, sebutnya, Departemen Tenaga Kerja mulai melakukan training SDM khusus untuk mengawasi perusahaan-perusahaan outsourcing. "Masa training berlangsung enam bulan, dan gelombang pertama training sudah dua bulan yang lalu," ujar Erman.

Dikatakannya, sekitar 1.200 SDM yang menjalani training ini diharapkan terjun ke berbagai daerah di Indonesia semester I tahun 2009. Erman meminta agar SDM yang sudah menjalani training tersebut, tidak dipindah ke bagian lain. "Orang-orang yg sudah ditraining ini jangan dimutasi," ujarnya.

Pada kesempatan itu Erman juga menyatakan, tidak bisa sepenuhnya melarang outsourcing, karena ada bidang-bidang pekerjaan tertentu yang memerlukan tenaga dari luar perusahaan. "Biasanya, bidang yang dimaksud bukan merukan perkejaan pokok di perusahaan itu," tambah Menakertrans.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com