JAKARTA, SELASA - Obligor BLBI Sjamsul Nursalim selamat. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Kejaksaan Agung (Kejagung) atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Sjamsul Nursalim yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Dengan dikabulkannya banding Kejagung, maka SP3 yang diterbitkan Kejagung sah.
Keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim PT DKI Jakarta yang dipimpin Parwoto Wignyo Soemarto dengan anggota Napsiah dan Untung Haryadi. Putusan banding yang bernomor 215/Pid/prap/2008/PT DKI tersebut diputus pada Senin 22 September 2008.
"Permohonan pemohon (Kejagung) dikabulkan. Termohon sebagai pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia/MAKI) tidak punya kapasitas legal standing (kedudukan hukum)," tegas Humas PT DKI Jakarta, Madya Suhardja di Jakarta, Selasa (23/9).
Dijelaskan Madya, majelis hakim PT DKI Jakarta dalam memutus perkara ini tidak masuk ke materi perkara. Hakim terlebih dulu menguji legal standing pemohon yakni LSM MAKI yang diketuai Boyamin Saiman.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Koruspi tidak menyebutkan pihak ketiga seperti LSM atau sejenisnya. Berbeda dengan UU Lingkungan Hidup dan UU Perlindungan Konsumen yang menunjuk langsung pihak ketiga yaitu LSM, Lembaga Perlindungan Konsumen, Walhi dan sejenisnya sebagai perwakilan masyarakat yang punya legal standing untuk beracara.
"Jadi kami belum membahas pada materi pokok gugatan mengenai SP3. Pengadilan Tinggi baru memeriksa keabsahan pemohon dan termohon. Karena pemohon tidak memenuhi syarat hukum, maka praperadilan gugur dengan sendirinya," tegasnya.
Ditemui terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Efendy menyambut positif putusan tersebut. "Itu langkah hukum yang tepat," tegas Marwan. Menurut Marwan, SP3 yang diterbitkan Kejagung terhadap Sjamsul Nursalim sudah mengacu kepada UU Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), Inpres Nomor 8 Tahun 2002.
Atas rencana Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan LSM MAKI, Marwan menanggapinya dengan santai. "Kalau untuk praperadilan, itu putusan final ya di Banding. Tapi kalau mereka mau ajukan PK, silakan saja. Itu hak mereka," tegas Marwan. "Legowo sajalah," lanjut Marwan.
Apakah SP3 ini untuk melindungi Sjamsul Nursalim? "O, nggak. Sampai kiamat pun kita tidak akan pernah lindungi koruptor," tegas Marwan.


