Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 16 Mei 2012 | 21:12 WIB
BLBI
SP3 Sjamsul Nursalim Tetap Berlaku
| Rabu, 24 September 2008 | 03:00 WIB
|
Share:

Jakarta, Kompas - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menerima eksepsi Jaksa Agung yang mengajukan permohonan banding praperadilan.

Jaksa Agung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mei 2008, yang telah memutuskan untuk membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Menurut Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Madya Suharja, Selasa (23/9), perkara banding praperadilan SP3 BLBI PT BDNI milik Sjamsul Nursalim ini diputus pada Senin oleh majelis hakim yang terdiri dari Parwoto Wignjo Sumarto, Ny Nafisah, dan Untung Haryadi.

”Inti petitumnya adalah menerima permintaan banding dari pembanding semula termohon praperadilan, yaitu Jaksa Agung RI. Kemudian majelis hakim membatalkan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan pada 6 Mei 2008 yang dimintakan banding itu,” kata Madya.

Pada 6 Mei 2008, hakim tunggal PN Jaksel, Haswandi, memutuskan membatalkan SP3 kasus korupsi BLBI atas nama Sjamsul Nursalim. (Kompas, 7/5)

”Pengadilan Tinggi DKI tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena pemohon (LSM MAKI) tidak berkapasitas sebagai pihak yang berhak mengajukan permohonan praperadilan ini. Alasannya, pemohon tidak termasuk sebagai pihak ketiga yang berkepentingan sesuai dengan Pasal 80 KUHAP,” kata Madya.

”Menimbang, dengan kepastian atau legal standing terhadap ormas atau LSM yang dapat bertindak sebagai pihak penggugat. Pengadilan tinggi berpendapat tidak semua ormas atau LSM punya hak gugat kecuali yang jelas dan nyata diatur dalam UU atau peraturan pelaksanaannya,” kata Madya.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor berbeda dengan UU No 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No 41/1999 tentang kehutanan yang menyebutkan adanya hak gugat dari LSM,” kata Madya. (VIN)