Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 16 Mei 2012 | 21:13 WIB
Kejagung Gandeng KPK Gelar Perkara Sjamsul Nursalim
Yuli Sulistyawan | Jumat, 26 September 2008 | 20:41 WIB
|
Share:

JAKARTA, JUMAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan gelar perkara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Rencananya, gelar perkara akan dilakukan pasca Lebaran nanti.

"Rencananya, gelar perkara dengan KPK akan kita lakukan setelah Lebaran," tegas Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/9).

Menurut Hendarman, Kejagung sebenarnya sudah lama mengajukan ke KPK untuk melakukan gelar perkara bersama kasus BLBI Sjamsul Nursalim. Bahkan, sebelum Urip divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada awal September lalu, permohonan gelar perkara tersebut sudah disampaikan.

Namun sampai Urip divonis, gelar perkara tersebut belum juga terlaksana. "Tertunda-tunda karena kesibukan, makanya setelah Lebaran nanti kita laksanakan ekspose bersama," lanjut Hendarman.

Dalam ekspose nanti, Kejagung dan KPK akan menelaah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang diterbitkan Kejagung pada Juli 2004. Selain itu mengkaji hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim jaksa BLBI Kejagung beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Hendarman, SP3 bisa dibuka lagi asalkan ada bukti baru adanya tindak pidana dalam kasus BLBI Sjamsul Nursalim tersebut.

Sumber :
Persda Network