Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 16 Mei 2012 | 21:14 WIB
Perpu Tentang BI Untungkan Perbankan
Rita Ayuningtyas | Senin, 13 Oktober 2008 | 14:53 WIB
|
Share:

JAKARTA, SENIN — Pagi tadi pemerintah mengeluarkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), salah satunya Perpu tentang Perubahan Kedua UU Bank Indonesia. Perpu tersebut mengubah Pasal 11 UU BI tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.

Peraturan itu sangat menguntungkan bagi bank yang tidak memiliki dana dalam bentuk Surat Bank Indonesia atau Surat Utang Negara. Pasalnya, saat ini, tanpa menggunakan dua surat berharga tersebut, perbankan nasional dapat mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek BI.

Gubernur Bank Indonesia Boediono mengatakan, saat ini pihaknya telah membuka kesempatan tersebut. Namun, kesempatan itu hanya digunakan dalam keadaan terdesak. "Normalnya sih SUN dan SBI. Nanti, yang lain dalam keadaan yang tidak menguntungkan," ujarnya seusai menghadiri konferensi pers tentang penetapan dua Perpu tersebut di Gedung Dirjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/10).

Perpu tersebut, ujar dia, akan dijabarkan dalam bentuk peraturan BI. Ini dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas bank sentral tersebut.