JAKARTA, JUMAT- Untuk mengantisipasi rendahnya minat investor terhadap SBN (Surat Berharga Negara), pemerintah akan melakukan Penerbitan SBN melalui metode non lelang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan (Depkeu) Anggito Abimanyu, saat jumpa pers, di Depkeu, Jakarta, Jumat (31/10). "Pemerintah mendapat mandat penerbitan non lelang karena kalau lelang tertutup kan melalui market," kata Anggito.
Dalam pasal 23 ayat 2 UU APBN 2009 menjelaskan bahwapenerbitan SBN dapat dilakukan dengan metode lelang maupun tanpa lelang. Hal itu dapat dilakukan jika ada kenaikan imbal hasil (yield) SBN yang menyebabkan tambahan biaya penerbitan SBN secara signifikan.
Jika tidak ada yield penawaran yang dimenangkan dalam benchmark pemerintah dalam 2 kali lelang berturut turut danterjadi kecenderungan peningkatan yield sekurang kurangnyasebesar 300 bsp dalam 1 bulan.


