Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fasilitas PPh Untuk Tarik Investasi Langsung

Kompas.com - 05/11/2008, 14:10 WIB

JAKARTA, RABU - Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 tahun 2008 lebih ditujukan untuk menarik investasi langsung dibanding investasi portofolio.

"PP 62 merupakan perluasan dari PP 1/2007 yang memang untuk menarik direct investment atau riil, jadi bukan portofolio," kata Deputi Menko Perekonomian Ekonomi Makro dan Moneter, Sahala Lumbangaol di sela sosialisasi PP 62/2008 di Jakarta, Rabu (5/11).
   
Ia mengharapkan, pelaksanaan PP 62 akan berjalan lancar sehingga dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. "Ini akan sangat membantu kita dalam mendorong pereknomian kita, dan ketahanan ekonomi jadi lebih bagus,
direct investment memang lebih mendukung dibandingkan portofolio
investment," katanya.
   
Ia mengakui, penyusunan PP itu dilakukan sebelum dampak krisis global dirasakan yaitu pada September 2007, namun PP itu dapat mendorong bergeraknya sektor riil. "Untuk mengatasi krisis, kita juga sudah ada upaya-upaya, dengan PP ini maka akan semakin bagus jadi bisa mendorong perekonomian," katanya.
   
Sahala optimis bahwa PP 62 akan lebih baik dibanding PP 1/2007, karena sudah didukung dengan penyederhanaan peraturan dan prosedur yang diperjelas. "Berbagai regulasi terutama yang terkait dengan BKPM diperbaiki, kami sangat optimis dengan PP 62, akan berdampak positif," katanya.
   
Menanggapi adanya ancaman deindustrialisasi dan PHK, Sahala mengatakan, gejolak ekonomi global pasti memberikan dampak seperti banyak permintaan yang tertunda. "Tapi selama ini kalau di Indonesia tampaknya belum sampai ke kondisi itu, mungkin kalau di negara-negara lain sudah sampai situ," kata Sahala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com