Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 16 Mei 2012 | 21:17 WIB
Orang Kaya Jadi Target Pajak
Wahyu Satriani Ari Wulan | Selasa, 11 November 2008 | 17:38 WIB
|
Share:

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Tiga hari sebelum batas akhir penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT), para wajib pajak memenuhi kantor pajak termasuk di kantor pajak Jakarta Tebet, Jumat (28/3). Hingga 27 Maret 2008, jumlah wajib pajak perorangan yang menyerahkan SPT ke kantor pajak Jakarta Tebet berjumlah 2.646 orang.

TERKAIT:

JAKARTA, SELASA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai mengejar orang kaya sebagai wajib pajak potensial yang bisa menyetorkan pajak dalam jumlah besar. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mendongkrak penerimaan pajak dari wajib pajak pribadi dalam bentuk penghasilan.

"Kami sudah surati orang kaya. Orang-orang kaya yang dibidik adalah pengusaha besar, selebritis penghasilan tunggi , dan pengacara beken," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Departemen Keuangan (Depkeu), Darmin Nasution, di Jakarta, Selasa (11/11).

Saat ini aparat pajak sudah mengolah data tentang wajib pajak ini. Mulai minggu depan, mereka akan dikirimkan surat. Setelah dipanggil, Desember 2008 mendatang mereka akan kembali disurati.

Menurut Darmin, definisi orang kaya mengacu pada kepemilikan perusahaan yang akan dilihat satu persatu. Kantor Pajak juga memiliki data base yang mengandalkan data dan informasi dari berbagai sumber.

Darmin mengaku, pihaknya mematok target 10 juta wajib pajak yang mendaftarkan diri untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Target tersebut termasuk yang sudah memperoleh NPWP namun tidak melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar," ujar Darmin.

Selama ini penerimaan pajak penghasilan badan jauh lebih besar dibandingkan pajak penghasilan orang pribadi.