Senin, 21 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 21 Mei 2012 | 17:53 WIB
Dipertanyakan, Kebijakan Impor Daging
Caroline Damanik | Selasa, 18 November 2008 | 12:28 WIB
|
Share:

JAKARTA,SELASA-  Sejumlah lembaga masyarakat mempertanyakan kebijakan pemerintah soal impor daging yang diatur dalam surat keputusan Mentan No.27/Permentan/0T.140/3/2007. Sebab, tiba-tiba saja muncul ayat (5) pada pasal 8 yang berbunyi selain daging sapi tanpa tulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jeroan sapi dengan persyaratan tertentu dapat dipertimbangkan pemasukannya berdasarkan hasil kajian risiko terhadap penyakit Penyakit Sapi Gila (BSE,Bovine Spongiform Encephalopathy).

Dengan tambahan ayat itu, akhirnya pemerintah memperbolehkan masuknya jeroan impor dari Amerika dan Kanada ke Indonesia. Padahal sebelumnya, jeroan tidak termasuk bagian daging sapi yang boleh diimpor seperti yang dijadikan dasar kajian Tim Analisa Risiko impor daging dari Kanada dan Amerika terhadap sapi gila.

"Namun kenyataannya Permentan itu ditambahkan dengan ayat (5) yang memungkinkan diimpor jeroan dan daging dengan tulang," kata dr. Soehadji dari Indonesian Veternary Watch (IVW) di Jakarta, Selasa (18/11).

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Sukmaningsih juga mengaku bingung dengan penambahan tersebut. Oleh karena itu, YLKI mendesak pemerintah melakukan pengkajian ulang terhadap kebijakan tersebut.

Apalagi, kata Indah, Indonesia belum mempunyai laboratorium BSE. "Bagaimana kita dapat melakukan pengujian?" katanya.