JAKARTA, RABU — Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Rabu (19/11), akan memanggil broker PT Bahana Securitas, Erick Jazier Adriansyah, penyebar rumor likuiditas perbankan nasional.
"Yang bersangkutan (Erick) akan datang melapor ke Kantor Bapepam-LK untuk memberi klarifikasi," kata Ketua Bapepam Fuad Rahmany seusai acara "Bahana Ventura Award 2008" di Jakarta, Selasa malam.
Pada Sabtu malam Mabes Polri menangkap Erick karena diduga menyebarkan informasi menyesatkan bahwa lima bank dalam kesulitan likuiditas.
Modus yang dilakukan Erick adalah menyebarkan isu melalui surat elektronik kepada sejumlah kliennya yang isinya bahwa lima bank dalam keadaan kesulitan keuangan, yaitu Bank Artha Graha Internasional, Bank Bukopin, Bank Century, Bank Panin, dan Bank Victoria.
Menurut Fuad, Bapepam perlu mendapat penjelasan langsung dari Erick mengenai tindakannya yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian di masyarakat. "Kami tidak tahu apakah dia bersalah atau tidak, kami akan mengecek terlebih dulu," katanya.
Fuad juga belum memastikan apakah akan mencabut sertifikat broker atau pialang yang dimiliki Erick, termasuk menetapkan sejauh mana tanggung jawab Bahana Sekuritas atas tindakan karyawannya. Bahana Securities merupakan perusahaan sekuritas milik pemerintah (BUMN) yang didirikan pada1993.
Sebelumnya, Menneg BUMN Sofyan Djalil menyesalkan terjadinya kasus penyebaran informasi palsu mengenai kesulitan likuiditas perbankan itu. "Saya sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi di Bahana. Untuk itu, yang bersangkutan harus diproses hukum," kata Sofyan.
Menurut Sofyan, berdasarkan informasi dari direksi Bahana bahwa tindakan menyebar isu likuiditas bank oleh tersangka merupakan tindakan pribadi, bukan institusi. "Tindakan itu bertentangan dengan peraturan internal dan bukan tugasnya karena dia hanya sales bukan analis," kata Sofyan.

