Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Batas Waktu Pemegang Saham Century Beri Keputusan

Kompas.com - 24/11/2008, 03:24 WIB

JAKARTA, SENIN - Direktur Klaim dan Resolusi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Noor Cahyo mengatakan pihaknya memberi batas waktu keputusan pemegang saham lama untuk ikut serta dalam penanganan Bank Century setelah diambil alih oleh Pemerintah hingga Senin (24/11) ini.

"Dalam UU dijelaskan sehari setelah diambil alih untuk menyatakan komitmen. Kalau mereka tidak memberikan jawaban itu Senin, berarti mereka tidak ikut penanganan, dan artinya diambil-alih 100 persen oleh pemerintah melalui LPS dan mereka tidak berhak terhadap Century," katanya di Jakarta, Minggu (23/11).

Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 32 tentang LPS, menyatakan para pemilik saham bank yang diambil alih oleh Pemerintah dapat ikut serta dalam penanganan krisis setelah mereka berkomitmen kepada Pemerintah bahwa mereka akan membiayai minimal 20 persen dari perkiraan biaya penanganan.

"Kalau mereka setuju, maka mereka mendapatkan haknya. Sesuai yang diatur dalam UU LPS pasal 32, kita menawarkan dulu kepada pemegang saham lama, pemegang saham lama itu termasuk pemegang saham publik dan sebagainya. Mereka bersedia tidak untuk yang dua puluh (penyetoran dana dua puluh persen dari biaya penangan) ini gitu," katanya." katanya.

Dalam UU LPS pasal 36 menyatakan, apabila bank yang diserahkan ke LPS dalam ekuitas positif, maka setelah penyetoran modal biaya penanganan tersebut akan dihitung sebagai berikut.

Bila nantinya saham dijual, maka hasilnya pertama akan diperuntukkan bagi biaya penanganan yang telah dikeluarkan oleh LPS, baru kemudian pemilik saham lama sebesar posisi ekuitas sesaat setelah modal untuk penanganan disetorkan.

Namun apabila pemegang saham menyatakan tidak ikut serta dan menyerahkan sepenuhnya, maka seluruh hasil penjualan saham menjadi milik pemerintah.

Ketika ditanyakan bagaimana nasib para pemegang saham milik masyarakat yang diperjual belikan di BEI, ia menjelaskan sesuai dengan ketentuan UU LPS, maka seluruhnya saat ini diambil alih oleh pemerintah.  "Pemegang saham lama itu termasuk pemegang saham publik dan masyarakat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com