Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Bos Antaboga Sekuritas Jadi Tersangka Penggelapan Dana Investasi

Kompas.com - 07/12/2008, 19:48 WIB

JAKARTA, MINGGU - Mabes Polri bertindak cepat dengan menetapkan tiga bos PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia sebagai tersangka. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lemba Keuangan (Bapepam-LK) tengah penyelidiki pelanggaran yang dilakukan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang menyebabkan kecemasan dan ketidakjelasan investasi ratusan miliar milik nasabah di reksadana Antaboga.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan ratusan dana milik nasabah resadana Antaboga yang dialihkan dari Tabungan Bank Century. Mabes Polri juga memburu keberadaan mereka, yang kabarnya sebagian sudah melarikan diri ke luar negeri.

"Kita masih mengejarnya. Saat mau kita tangkap, mereka sudah tidak di tempatnya. Kabarnya sudah ada yang melarikan diri ke luar negeri," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira, Minggu (7/12).

Tiga bos PT Antaboga Delta Sekuritas yang telah ditetapkan sebagai tersangka bernisial HW (Direktur Utama), HA (Komisaris), dan AT ( Direktur). Abubakar tidak menjelaskan lebih lanjut, dari tiga bos Antaboga tersebut, mana yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

Menurut keterangan Abubakar, beberapa nasabah yang telah melaporkan ke Mabes Polri diantaranya dua nasabah dari Bali dengan kerugian sebesar Rp 23 miliar, tiga nasabah dari Medan dengan kerugian Rp 60 miliar, dan 60 nasabah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan kerugian Rp 164 miliar.

"Para tersangka menggelapkan dana dari nasabah. Pada awalnya mereka berjanji kepada para nasabah untuk mengalihkan tabungan dari Bank Century ke investasi resadana yang dikelola oleh Antaboga. Tapi ternyata dana yang ratusan milyar itu tidak masuk ke investasi reksadana. Tapi digelapkan," jelas. Abubakar.

Kecemasan nasabah reksadana Antaboga mulai sejak 10 November lalu. Nasabah yang jatuh tempo tidak bisa langsung mencairkan dananya. Pencairan tahap pertama hanya bisa 10 persen. Tiga bulan berikutnya baru bisa 30 persen, dan sisanya yang 60 persen baru bisa cair empat bulan kemudia.

Ketentuan yang pahit bagi nasabah itupun ternyata tidak terealisasi. Sejak 19 November nasabah yang jatuh tempo tidak dapat mencairkan dananya lagi, sekalipun hanya untuk 10 persen dari nilai investasi yang di tanamkannya. Mereka semakin cemas setelah Bank Century, tempat mereka menaruh tabungan sebelum dialihkan ke resadana Bank Century, diambil alih pemerintah lewat Lembaga Penjamin Simpanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com