JAKARTA, SELASA — Nilai pajak holding enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merger, dan akuisisi sejumlah BUMN diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 triliun.
"Nilai pajak yang harus dituntaskan mencapai sekitar Rp 1 triliun, baru kemudian holding, merger, dan akuisisi tersebut terbentuk," kata Staf Khusus Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN), Alex Rusli, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (9/12).
Menurut Alex, masalah perpajakan merupakan salah satu kendala utama terbentuknya holding BUMN.
Enam holding yang dimaksud yaitu BUMN jasa pelabuhanan (Pelindo I-IV dan Rukindo), BUMN Pupuk, Semen, Perkebunan (PTPN I-XIV), Pertambangan, Perbankan, dan BUMN Karya.
Sementara itu, BUMN Farmasi dan BUMN Karya sedang dikaji. Namun, itu diarahkan untuk merger ataupun akuisisi.
Secara teknis, yang siap menjadi holding adalah BUMN Pupuk yang berubah nama menjadi PT Agro Kimia Nusantara, BUMN Semen dengan nama PT Semen Indonesia, dan BUMN Perkebunan yang menggabungkan 14 PTPN menjadi bernama PT Perkebunan Indonesia.
Sebelumnya, Ditjen Pajak mengisyaratkan akan menghapuskan pajak perusahaan merger untuk memberi kemudahan dalam administrasi dan mendorong perusahaan melakukan penggabungan usaha. Syarat penghapusan pajak, antara lain, perusahaan merger merupakan badan usaha kena pajak.
Kementerian BUMN sudah mengusulkan masalah penghapusan pajak agar BUMN hasil holding tidak dikenakan PPN dan PPh. Menurut Menneg BUMN Sofyan Djalil, sejauh ini belum ada kesepakatan soal pembebasan atau pengurangan pajak.
"Opsi itu (pembebasan, pengurangan) ada, tetapi belum tahu yang akan diterapkan. Sekarang baru diminta untuk dipresentasikan kepada Departemen Keuangan," ujar Sofyan.
Akan tetapi, diutarakannya, Kementerian BUMN berpandangan bahwa holding bisa dibayar kemudian setelah perusahaan terbentuk. Ia juga berharap, pembentukan holding selesai pada tahun ini juga. "Masih ada waktu sehingga tidak harus carry over (dialihkan) ke tahun 2009," ujarnya.

