Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Belum Berniat Ambil Alih Newmont

Kompas.com - 13/12/2008, 15:57 WIB

JAKARTA, SABTU — Pemerintah belum berencana mengambil alih kontrak karya PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Pemerintah masih mengupayakan penyelesaian ke arbitrase internasional terkait dugaan kegagalan Newmont melaksanakan kewajiban divestasi saham 2006 dan 2007, sesuai dengan perjanjian kontrak karya NNT dan Indonesia pada 2 Desember 1986.

"Bisa saja seperti Chaves (Presiden Venezuela) dan Morales (Presiden Bolivia), kita mengambil alih, nasionalisasi. Tapi itu tidak kita lakukan karena kita menghormati kontrak makanya ke arbitrase," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro seusai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (12/12).

Langkah pemerintah meminta arbitrase internasional mengatasi kemelut kontrak karya dengan NNT telah mempertimbangkan sejumlah hal. Selain mengupayakan penyelesaian secara hukum, pemerintah juga ingin menjaga iklim investasi berlangsung dengan baik. "Arbitrasenya belum selesai (hingga kini)," ucapnya.

Untuk diketahui, pemerintah menilai kesalahan Newmont yang paling mendasar terkait Pasal 20, 21, dan 24 kontrak karya. Menurut pasal-pasal itu, Newmont dinilai tidak melaksanakan divestasi saham sesuai waktunya, yaitu divestasi saham 3 persen pada 2006 dan 7 persen pada 2007. Padahal, permintaan pemerintah hanya agar Newmont menyelesaikan kewajiban divestasi saham sesuai kontrak karya.

Dengan arbitrase, pemerintah ingin membuktikan kelalaian Newmont di Indonesia. Bila arbitrase memutuskan Newmont lalai, pemerintah tanpa tendeng aling-aling akan memutus kontrak karya atau terminasi, dan kemudian mengambil alih. Dalam masalah ini, pemerintah menggandeng Kejaksaan Agung sebagai pengacara pemerintah di arbitrase internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com