Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Era Kontrak Karya Berakhir

Kompas.com - 17/12/2008, 05:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Setelah melalui pembahasan yang alot selama 3 tahun 7 bulan, DPR akhirnya menyetujui Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Selasa (16/12). UU tersebut mengakhiri era kontrak karya dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia yang sudah berjalan selama 41 tahun.

UU baru ini menggantikan UU Pertambangan Nomor 11 Tahun 1967. Melalui UU yang baru ini, pengusahaan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin oleh pemerintah.

Perubahan bentuk pengelolaan menjadi perizinan menjadi hal paling krusial dalam perubahan aturan pertambangan. Sebagian besar fraksi di DPR mengapresiasi karena dengan izin, posisi negara ada di atas perusahaan pertambangan.

Kondisi ini yang tidak didapat dalam pola perjanjian kontrak karya. Perusahaan pertambangan berada dalam posisi sejajar dengan negara. Perubahan atas kontrak hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan kedua pihak.

UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) juga memperjelas desentralisasi kewenangan pengelolaan pertambangan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga diberi kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan di wilayahnya.

Pertambangan rakyat

UU Minerba juga mengakui kegiatan pertambangan rakyat dalam suatu wilayah pertambangan. Hal krusial lainnya menyangkut upaya meningkatkan nilai tambah dari bahan tambang dengan mewajibkan perusahaan tambang yang sudah berproduksi untuk membangun pabrik pengolahan di dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Setiawan mengakui, UU baru itu kemungkinan akan mengubah rencana investasi perusahaan tambang yang semula berharap masih bisa memperoleh bentuk pengelolaan kontrak karya.

Namun, ia menyatakan yakin secara keseluruhan UU baru ini tetap memberi kepastian investasi. Pihaknya, harus segera menyelesaikan peraturan pemerintah agar UU Minerba bisa segera diimplementasikan dan tidak terjadi kevakuman.

Pembahasan RUU Minerba berjalan cukup alot terutama menyangkut isu bentuk pengusahaan pertambangan dan aturan peralihan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com