Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Serangkai Sosialisasikan LPKD

Kompas.com - 06/01/2009, 19:24 WIB

JAKARTA, SELASA — Kementerian Negara Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan melakukan sosialisasi Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) di daerah-daerah untuk mendukung pengembangan kredit bagi UMKM.
    
"Pada 2009 ini, kami bersama BI dan Depkeu mensosialisasikan LPKD di daerah-daerah," kata Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Negara Koperasi dan UKM Chairul Djamhari di Jakarta, Selasa (6/1).
    
Ia mengatakan, untuk mendukung optimalisasi pengembangan kredit bagi UMKM diperlukan lembaga penjamin kredit hingga ke pelosok daerah.
    
Keberadaan LPKD bagi pemerintah daerah yang bersangkutan juga akan membantu mendorong perkembangan UMKM di daerah yang tentunya berkontribusi besar bagi perekonomian daerah tersebut.
    
"Kami bahkan kerap dikunjungi wakil-wakil dari daerah yang menanyakan bagaimana cara mendirikan lembaga penjaminan kredit daerah," katanya.
    
Hal itu menunjukkan betapa tinggi antusiasme beberapa pemerintah daerah untuk mengembangkan LPKD.
    
Chairul menekankan, untuk mendirikan dan mengetahui mekanisme pembentukan LPKD, pemerintah daerah hanya perlu menanyakannya kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkop. "Kalau mau mendirikan LPKD tidak usah cari yang ruwet, tinggal kirim surat kepada kami kalau memang tidak tahu caranya," katanya.
    
Menurut dia, LPKD akan memungkinkan UMKM memperoleh kemudahan dalam mengakses kredit dari perbankan.
    
Bagi pihak bank juga mendapatkan keuntungan dalam kaitannya dengan peningkatan jumlah kredit yang dapat disalurkan sekaligus membantu bank dalam pembagian risiko.
    
Oleh karena itu, perlu ada komitmen bersama sejumlah pihak termasuk Kemenkop, BI, dan Depkeu untuk mendukung perkembangan LPKD di Indonesia.
    
Di negara-negara lain, lembaga-lembaga serupa LKPD juga mendapatkan dukungan penuh dari pemerintahnya. Di Indonesia, pendirian LPKD masih terkendala beberapa hal, di antaranya masalah perizinan, permodalan, dan pengelolaan perusahaan.
    
Misalnya saja, dari sisi permodalan ada hambatan dalam hal sisi penggunaan dana Pemda yang berasal dari APBD. Berdasarkan PP Nomor 107 Tanggal 10 November 2000 pasal 10 ayat 1 tentang Pinjaman Daerah disebutkan bahwa daerah dilarang melakukan perjanjian yang bersifat penjaminan terhadap pinjaman lain yang mengakibatkan beban atas keuangan daerah.
    
Dari sisi operasional, LPKD memerlukan SDM andal yang dapat menjalankan bisnis penjaminan secara profesional. Hal itu karena bisnis tersebut penuh dengan risiko.
    
Chairul berharap, komitmen bersama antara Kemenkop, BI, dan Depkeu dalam melakukan sosialisasi LPKD dapat mereduksi berbagai persoalan itu sehingga pengembangan kredit bagi UMKM lebih optimal.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com