Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Serangkai Sosialisasikan LPKD

Kompas.com - 06/01/2009, 19:24 WIB

JAKARTA, SELASA — Kementerian Negara Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan melakukan sosialisasi Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) di daerah-daerah untuk mendukung pengembangan kredit bagi UMKM.
    
"Pada 2009 ini, kami bersama BI dan Depkeu mensosialisasikan LPKD di daerah-daerah," kata Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Negara Koperasi dan UKM Chairul Djamhari di Jakarta, Selasa (6/1).
    
Ia mengatakan, untuk mendukung optimalisasi pengembangan kredit bagi UMKM diperlukan lembaga penjamin kredit hingga ke pelosok daerah.
    
Keberadaan LPKD bagi pemerintah daerah yang bersangkutan juga akan membantu mendorong perkembangan UMKM di daerah yang tentunya berkontribusi besar bagi perekonomian daerah tersebut.
    
"Kami bahkan kerap dikunjungi wakil-wakil dari daerah yang menanyakan bagaimana cara mendirikan lembaga penjaminan kredit daerah," katanya.
    
Hal itu menunjukkan betapa tinggi antusiasme beberapa pemerintah daerah untuk mengembangkan LPKD.
    
Chairul menekankan, untuk mendirikan dan mengetahui mekanisme pembentukan LPKD, pemerintah daerah hanya perlu menanyakannya kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkop. "Kalau mau mendirikan LPKD tidak usah cari yang ruwet, tinggal kirim surat kepada kami kalau memang tidak tahu caranya," katanya.
    
Menurut dia, LPKD akan memungkinkan UMKM memperoleh kemudahan dalam mengakses kredit dari perbankan.
    
Bagi pihak bank juga mendapatkan keuntungan dalam kaitannya dengan peningkatan jumlah kredit yang dapat disalurkan sekaligus membantu bank dalam pembagian risiko.
    
Oleh karena itu, perlu ada komitmen bersama sejumlah pihak termasuk Kemenkop, BI, dan Depkeu untuk mendukung perkembangan LPKD di Indonesia.
    
Di negara-negara lain, lembaga-lembaga serupa LKPD juga mendapatkan dukungan penuh dari pemerintahnya. Di Indonesia, pendirian LPKD masih terkendala beberapa hal, di antaranya masalah perizinan, permodalan, dan pengelolaan perusahaan.
    
Misalnya saja, dari sisi permodalan ada hambatan dalam hal sisi penggunaan dana Pemda yang berasal dari APBD. Berdasarkan PP Nomor 107 Tanggal 10 November 2000 pasal 10 ayat 1 tentang Pinjaman Daerah disebutkan bahwa daerah dilarang melakukan perjanjian yang bersifat penjaminan terhadap pinjaman lain yang mengakibatkan beban atas keuangan daerah.
    
Dari sisi operasional, LPKD memerlukan SDM andal yang dapat menjalankan bisnis penjaminan secara profesional. Hal itu karena bisnis tersebut penuh dengan risiko.
    
Chairul berharap, komitmen bersama antara Kemenkop, BI, dan Depkeu dalam melakukan sosialisasi LPKD dapat mereduksi berbagai persoalan itu sehingga pengembangan kredit bagi UMKM lebih optimal.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com