SEMARANG,RABU-Dana bantuan pinjaman Japan Bank for International Corporation atau JBIC sebesar Rp 1,47 triliun untuk proyek Waduk Jatibarang di Kota Semarang, Jawa Tengah, terancam tidak dapat di cairkan. Hal ini disebabkan masih alotnya pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi.
Demikian disampaikan Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Ari Purbono, Rabu (7/1), di Kota Semarang.
Proyek Waduk Jatibarang merupakan program terpadu yang ditujukan untuk mengatasi permasalahan banjir dan limpasan air laut atau rob yang setiap tahunnya menggenangi Kota Semarang. Dana yang dikeluarkan JBIC akan disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembangunan kolam retensi sendiri merupakan salah satu komponen yang diwajibkan ada oleh JBIC untuk mendukung program tersebut. Kolam retensi yang terletak di Kecamatan Semarang Utara dan Kecamatan Semarang Barat tersebut akan mengenai 8 hektar dari 112 hektar lahan yang disewa PT Tanah Mas Bharuna dari PT Pelindo III hingga tahun 2025.
"Seharusnya kepentingan bisnis dikesampingkan dulu demi kepentingan masyarakat untuk terbebas dari banjir dan rob," ujar Ari.
Menurut Ari, pembebasan lahan yang akan digunakan kolam retensi tersebut masih belum tuntas karena tidak adanya kesepakatan harga antara PT Tanah Mas Bharuna dengan pemerintah. Padahal, lahan yang akan dibebaskan merupakan milik Pelindo III. "Jika lahan tersebut milik Pelindo III berarti milik pemerintah juga. Aneh kan, kalau Pemkot kesulitan untuk membebaskan lahan tersebut," ucapnya.
Titik temu
Sekretaris Daerah Kota Semarang Soemarmo mengakui, proses pembebasan lahan tersebut belum ada titik temu karena PT Tanah Mas Bharuna meminta harga terlalu tinggi yaitu, Rp 250.000 per meter persegi atau sekitar Rp 20 miliar untuk 8 hektar, sedangkan Pemkot Semarang hanya mengalokasikan Rp 15 miliar.
Untuk itu, Soemarmo akan menggunakan tim penaksir yang bertugas untuk menentukan besaran uang tali asih berdasarkan pengeluaran yang telah dikeluarkan PT Tanah Mas Bharuna untuk mengelola lahan tersebut.
"Dana yang akan kita berikan kepada mereka adalah uang tali asih melalui tim penaksir, bukan ganti rugi. Soalnya, lahan tersebut milik pemerintah," kata Soemarmo.
Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan III Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Semarang M Farchan menuturkan, pembangunan kolam retensi di Muara Kali Semarang tersebut merupakan bagian dari komponen C proyek Waduk Jatibarang yaitu, normalisasi Kali Semarang, Kali Baru, dan Kali Asin. "Pembangunan kolam retensi untuk mengatasi banjir dan rob di Semarang bagian tengah," ucap Farchan.
Selain komponen C, proyek Waduk Jatibarang senilai Rp 1,47 triliun ini terdiri atas dua komponen lainnya, yaitu komponen A yang merupakan normalisasi Banjir Kanal Barat dan Kali Garang. Adapun komponen B merupakan pembangunan fisik Waduk Jatibarang seluas 221,65 hektar.
