PADANG, SENIN - Departemen Perhubungan (Dephub) mengusulkan empat maskapai penerbangan nasional untuk melayani rute awal Indonesia ke kota-kota di Eropa, setelah larangan terbang ke bedua itu bagi maskapai Indonesia dicabut oleh Uni Eropa. "Perusahaan diusulkan itu yakni, dua maskapai penumpang reguler dan dua carter," kata Menteri Perhubungan (Menhub), Jusman Syafii Djamal di Padang, Senin (19/1).
Menhub berada di Padang dalam rangka membuka dan menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) ke IV diikuti sekitar 300 pengusaha angkutan umum yang berlangsung dari Minggu (18/1) hingga Selasa (20/1).
Ia menyebut, maskapai reguler yang diusulkan yakni Garuda Indonesia dan Mandala Airlines. Sedangkan, maskapai carter yakni Premiair dan penerbangan khusus pengangkut teknikal ke Eropa.
Namun, Jusman belum bisa menyebutkan kota-kota di Eropa yang akan dilayani maskapai Indonesia tersebut. "Jika larangan terbang ke Eropa dicabut, maka maskapai Indonesia bisa melayani rute ke setiap kota di benua itu," katanya.
Sebelumnya, terkait masih berlakunya larangan terbang ke Eropa, Jusman menyebutkan, pemerintah Indonesia menargetkan pada Maret 2009 larangan itu sudah dicabut oleh Uni Eropa. "Pada Maret 2009 akan ada pertemuan kembali membahas hal ini dan pemerintah mengharapkan usai pertemuan itu larangan terbang ke Eropa sudah dicabut," katanya.
Menurut Menhub, pendapat terakhir Uni Eropa, menyebutkan jika Indonesia sudah menyelesaikan UU penerbangan, semua temuan organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO) sebagai dasar keputusan penetapan larangan terbang itu sudah dinyatakan selesai.
Dengan disahkannya UU Penerbangan, mudah-mudahan tidak ada lagi alasan teknis untuk memperpanjang larangan terbang ke Eropa, tambahnya.
Karena itu pemerintah mengharapkan Maret 2009 sudah dicabut larangan terbang ke Eropa bagi maskapai Indonesia, kata Menhub.
Ia menyatakan, pencabutan tidak saja larangan terbang maskapai Indonesia ke Eropa, tapi juga mencabut larangan Uni Eropa terhadap warga Eropa untuk naik pesawat maskapai Indonesia. "Karena larangan terbang itu juga menyangkut larangan orang Eropa naik maskapai Indonesia, Indonesia meminta larangan itu juga dicabut," tegasnya.
Dengan demikian, setelah larangan itu dicabut maka selain pesawat maskapai Indonesia dapat terbang ke Eropa dan juga orang Eropa tidak lagi dilarang naik pesawat milik Indonesia, tambah Jusman Syafii Djamal.


