Senin, 21 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 21 Mei 2012 | 20:20 WIB
120 Ton Gula Ilegal Dimusnahkan
Irma Tambunan | Selasa, 27 Januari 2009 | 13:19 WIB
|
Share:

JAMBI, SELASA — Sebanyak 2.385 karung atau hampir 120 ton gula ilegal asal Thailand yang masuk melalui jalur lintas Riau-Jambi dimusnahkan oleh Kepolisian Resor Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (27/1). Dua pelaku perdagangan ilegal tersebut, Hz dan Hd, dikukum penjara masing-masing satu tahun dua bulan dan lima bulan.

Pemusnahan gula impor ilegal dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Ajun Komisaris Besar Dul Alim di halaman polres sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut Dul Alim, pemusnahan ini sesuai hasil keputusan Pengadilan Tungkal, dua bulan lalu. Dalam keputusan hakim disebutkan bahwa seluruh gula sebagai barang bukti harus dimusnahkan, atas pertimbangan bahwa kualitas gula tidak lagi baik untuk dilelang. Adapun dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Hz dan Hd selaku pemilik dan penadah gula, dikenai pidana penjara. Hz dipenjara satu tahun dua bulan, dan Hd dipidana lima bulan penjara.

Dul Alim menjelaskan, jalan lintas Riau-Jambi merupakan jalur rawan kegiatan pendistribusian barang-barang ilegal. Jaringan perdagangan gula ilegal juga cukup kuat. Pada kasus sejumlah kasus perdagangan yang ditemui pihaknya, ternyata hal itu dilakukan oleh satu kelompok. Gula didatangkan melalui Pelabuhan Dumai.

Dalam delapan bulan terakhir, Polres Tanjabbar menemukan dua kasus perdagangan gula ilegal berlabel White Cane Sugar asal Thailand. Sebelum kasus 120 ton ini, polres juga mendapati 72 ton gula ilegal asal Thailand di jalur lintas Riau-Jambi. Kasus tersebut kemudian ditangani Polda Jambi. Namun, hingga kini proses hukumnya belum selesai.

Sebagaimana diketahui, kasus 72 ton gula ilegal itu sempat mencuat karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat bersenjata. Oknum mencegat sopir pengangkut barang bukti gula dalam empat tronton di jalur lingkar selatan Kota Jambi, dalam perjalanan menuju Polda Jambi. Sebagian tronton sempat dibawa lari, dan baru sekitar pukul 14.00 WIB, pihak Polda menemukan dua tronton gula ilegal diparkir dalam sebuah gudang di Jalan Pangeran Hidayat, Paal Lima, Kotabaru.