JAKARTA, KAMIS — Gedung Maramis dan mantan Gedung Mahkamah Agung yang saat ini digunakan untuk kantor Departemen Keuangan akan dimanfaatkan sebagai Benda Cagar Budaya. Selain untuk pariwisata, nantinya gedung ini juga dapat dimanfaatkan untuk sewa dan pinjam pakai.
"Menurut PP 6/2006 dan PMK 96/2007 gedung ini dapat dimanfaatkan untuk sewa, dan pinjam pakai. Nantinya, besaran kompensasi harus disetor ke negara," kata Direktur Barang Milik Negara II Ditjen Kekayaan Negara Depkeu Suyatno Harun saat seminar Pemanfaatan dan Pengelolaan Gedung Cagar Busaya, di Depkeu, Jakarta, Kamis (29/1).
Lebih lanjut, menurut Suyatno, pemanfaatan gedung ini dapat diatur mengenai tata cara, besaran kompensasi, jangka waktu pemanfaatan, dan sebagainya. Berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta no. 275 Tahun 1993, kedua bangunan ini ditetapkan sebagai bangunan bersejarah.
Suyatno memaparkan, bangunan ini merupakan aset negara dan pemanfaatannya dapat dilakukan setelah mendapat persetejuan dari Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang. "Gedung ini dapat dimanfaatkan dengan izin Menkeu sepanjang untuk kepentingan wisata, kantor, sosial, agama, pendidikan asal memperhatikan kelestarian benda budaya," tuturnya.
Gedung Maramis dengan luas 15.184 meter persegi ini dibangun tahun 1838 dan terdiri dari 3 lantai. Gedung ini memiliki nilai Rp 67,54 miliar, sedangkan gedung bekas MA dengan luas 915,24 meter persegi ini bernilai Rp 3,98 miliar.
Suyato berharap pemanfaatan gedung ini akan menjaga gedung tetap terawat dan terpelihara dengan baik. Selain itu, juga dapat menambah penerimaan negara.
