Senin, 21 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 21 Mei 2012 | 20:36 WIB
Aset 8 Obligor BLBI Dijual Tahun Ini
Uji Agung Santosa | Kamis, 29 Januari 2009 | 12:26 WIB
|
Share:

KOMPAS/PRIYOMBODO
Atraksi topeng monyet meramaikan unjuk rasa oleh kelompok orang yang menamakan diri Barisan Rakyat Sikat Koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di depan kantor KPK, Jakarta, Selasa (16/12). Mereka menyuarakan upaya pengusutan kasus BLBI dan menghukum para koruptornya.

TERKAIT:

JAKARTA, KAMIS — Delapan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangani Departemen Keuangan (Depkeu) sudah menyerahkan aset-asetnya kepada Depkeu sehingga bisa dijual tahun ini. Mereka juga sudah sepakat menutup kekurangan jika hasil penjualan itu kurang.

"Masalah yang dirapatkan 4 Februari 2009 nanti adalah aset-aset yang sudah diserahkan statusnya bagaimana. Karena tidak semua ada di PUPN, ada di Kejagung. Mungkin perlu kesepakatan antara pemerintah dan DPR atas aset itu, apakah jadi PNBP Kejagung sehingga menjadi prestasi Kejagung atau aset PUPN yang dikelola Depkeu. Ini belum ada kesepahaman," kata anggota Komisi XI DPR sekaligus anggota Tim Pengawas (Timwas) BLBI DPR, Dradjad Wibowo, seusai bertemu dengan Ketua Tim Pengawas BLBI DPR Aulia Rachman dan Menteri Keuangan, kemarin.

Rahmat berharap, penjualan aset dari 8 obligor tersebut diharapkan akan selesai tahun ini dan dananya akan masuk ke APBN 2009. Dalam rapat tersebut, dikatakan Dradjad, Menkeu menyampaikan kemajuan penyelesaian utang obligor BLBI yang saat ini 8 obligor di Depkeu, 8 obligor di Kejaksaan Agung, dan 8 obligor di Kepolisian.

Nilai utang BLBI 8 obligor di Depkeu adalah Rp 2,297 triliun. Kedelapan obligor itu adalah James Januardy, Adisaputra Januardy, Atang Latief, Marimutu Sinivasan, Omar Putiray, Lidia Muchtar, Agus Anwar, dan Ulung Bursa.

"Di Timwas BLBI ada 2 pandangan yang berkembang, yaitu semua obligor BLBI bisa dibuka kembali temasuk yang sudah menerima SKL alias Surat Keterangan Lunas, atau lebih difokuskan pada obligor yang tidak kooperatif. Kita sepakat, obligor baik yang kooperatif dan tidak tetap harus diproses. Kita mulai dengan obligor yang tidak kooperatif," katanya.

Dengan kesepakatan itu, maka topik utamanya adalah 8 obligor yang di Depkeu, setelah itu baru 8 obligor yang diserahkan Kejagung dan kepolisian. Untuk itu Timwas akan rapat dengan Kejagung dan Polri. "Saya berharap aset itu dijual 2009, harus segera dijual karena sudah dari tahun 1999. Sudah 10 tahun," katanya.

Mengenai keterlibatan KPK dalam BLBI, Drajad mengatakan, selama ini ada masalah rekapitalisasi di bank BUMN karena sampai saat ini hal itu belum pernah dibahas dan diverifikasi. "Tapi memang masalah rekapitalisasi bank BUMN ini efeknya jauh lebih luas daripada BLBI. Kita sedang mencari cara agar rekapitalisasi bank BUMN ini tidak menimbulkan guncangan yang tidak perlu," katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan bahwa 8 obligor BLBI sudah menandatangani settlement asset termasuk sudah menyetujui sebagian asetnya untuk dieksekusi. "Kita estimasi dan diharapkan selesai dalam 1-2 bulan ke depan penjualan asetnya," kata Menkeu.

Hasil lelang aset itu akan masuk penerimaan negara dalam APBN 2009. Jika ternyata hasil penjualan tidak mencukupi seluruh utang, maka obligor diwajibkan menutupi. (Kontan)

Sumber :
KONTAN