Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Super Puma Akan Dibawa ke Mahkamah Penerbangan

Kompas.com - 30/01/2009, 11:08 WIB

Laporan Wartawan PersdaNetwork Hendra Gunawan

JAKARTA, JUMAT — Peristiwa tergulingnya helikopter Super Puma milik Pelita Air Service akan dibawa ke Mahkamah Penerbangan. Apabila dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang teknisi tersebut ada indikasi pidana, kasusnya akan disidik ke kepolisian.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dephub, Budhi Muliawan Suyitno, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan, polisi tidak perlu melakukan penyelidikan mengenai kasus ini sebelum ada indikasi terjadinya pidana.

"Saat ini KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) sedang bekerja untuk melakukan investigasi lanjutan. Kasus ini akan dilanjutkan ke majelis profesi (Mahkamah Penerbangan) untuk mempelajari dan mengevaluasi apa terkait dengan kesalahan manusia. Kalau ada, apakah ada unsur kesengajaannya apa tidak," kata Budhi seusai pembukaan diskusi "Peran Dephub dan Prospek Bisnis Transportasi 2009" di Jakarta, Jumat (30/1).

Dia juga meminta agar semua pihak menahan diri agar masing-masing stake holder yang melakukan investigasi agar mengikuti aturan Undang-Undang yang berlaku dan telah disepakati oleh semua pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com