Senin, 21 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 21 Mei 2012 | 20:37 WIB
BI Lanjutkan Stimulus
| Sabtu, 31 Januari 2009 | 05:30 WIB
|
Share:
JAKARTA, KAMIS - Bank Indonesia melanjutkan rangkaian relaksasi regulasi untuk meminimalkan dampak krisis keuangan global. Relaksasi kebijakan perbankan 2009 akan diarahkan untuk menjaga kemampuan fungsi intermediasi industri perbankan.

”Langkah kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan bank dalam mendukung kestabilan sistem keuangan sekaligus menjadi stimulus pertumbuhan perekonomian di tengah perekonomian dunia yang masih belum kondusif,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono saat pertemuan tahunan perbankan atau Banker’s Dinner, Jumat (30/1) di Jakarta. Acara tersebut dihadiri semua direktur utama bank umum.

Boediono menjelaskan, krisis keuangan global telah berpengaruh terhadap perekonomian seluruh dunia, termasuk Indonesia. Kegiatan ekonomi mulai menunjukkan tanda-tanda perlambatan. Ekspor dan impor juga melambat di tengah nilai tukar rupiah yang cenderung bergejolak.

Dari sisi perbankan, kata Boediono, fenomena itu berpotensi menurunkan kemampuan dan keinginan bank memberikan kredit, mempersulit bank dalam mempertahankan kualitas aset, menurunkan profitabilitas, dan mengurangi kecukupan modal bank untuk menjamin kesinambungan operasional.

Tekanan berat pada perbankan berpotensi besar memengaruhi pertumbuhan ekonomi yang tahun ini ditargetkan sebesar 4-5 persen. Pasalnya, kredit perbankan adalah sumber pembiayaan utama pembangunan.

Kepala Ekonom BNI Tony Prasetiantono menjelaskan, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 4,5 persen, dibutuhkan pembiayaan sekitar Rp 1.125 triliun dengan porsi kredit perbankan Rp 250 triliun-Rp 300 triliun. Nilai sebesar itu setara dengan pertumbuhan kredit sebesar 20 persen dibandingkan dengan tahun 2008.

Agar target kredit bisa tercapai, BI pun berinisiatif menyiapkan serangkaian kebijakan. Menurut Boediono, strategi kebijakan BI dalam konteks ini akan dilandasi tiga jalur pendekatan.

Pertama, tetap menjaga kemampuan bank melaksanakan fungsi intermediasi, di antaranya melalui peningkatan peran serta perbankan dalam penyaluran kredit, peningkatan efisiensi, dan jangkauan pelayanan bank dalam pembiayaan sektor riil.

Kedua, memperkuat ketahanan sistem perbankan sekaligus keuangan nasional melalui penyempurnaan manajemen risiko bank, penyempurnaan aturan yang terkait merger, serta konsolidasi dan akuisisi perbankan nasional, termasuk penguatan mekanisme pencegahan dan penanganan krisis bersama pemerintah.

Ketiga, memperkuat kemampuan BI dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perbankan.

Guna mendorong penyaluran kredit, BI merelaksasi aturan terkait dengan bobot risiko dalam perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko, penilaian kualitas aktiva produktif, dan penyisihan penghapusan aktiva.

Relaksasi akan mengurangi daya gerus modal dan memperkecil potensi kredit bermasalah. ”Ini semua diharapkan akan meningkatkan kapasitas bank menyalurkan kredit,” kata Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad.

Deputi Gubernur BI Siti Ch Fadjrijah menambahkan, relaksasi juga diarahkan untuk mendorong bank lebih banyak menyalurkan kredit ke segmen usaha mikro, kecil, dan menengah. Sebab, segmen ini amat potensial menjadi penopang pertumbuhan di tengah krisis global.

Kepercayaan

Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menyambut baik inisiatif BI merelaksasi kebijakan meski belum seideal yang diharapkan.

”Contohnya, BI hanya mendorong kredit UMKM, sementara kredit korporasi tidak direlaksasi aturannya,” kata Sigit.

Menurut dia, BI tidak perlu khawatir terjadi moral hazard jika aturan kredit korporasi juga direlaksasi. BI, kata Sigit, cukup merelaksasi aturan tersebut secara sementara. ”Jika kondisi telah normal, kebijakan bisa diperketat kembali,” katanya.

Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton J Supit mengatakan, sulitnya penyaluran kredit belakangan ini lebih karena faktor kepercayaan bank kepada sektor riil. Jadi, relaksasi aturan belum serta-merta akan mendorong penyaluran kredit. Selain itu, kata Anton, sebagus apa pun kebijakan, tiada artinya jika implementasi di lapangan buruk.

Menurut Sigit, yang harus terlebih dahulu diberdayakan adalah sektor riil agar kepercayaan bank meningkat. Karena itu, stimulus fiskal harus segera direalisasikan.

Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan Kantor Menko Perekonomian Eddy Putra Irawadi mengatakan, pemerintah tidak ingin menimbulkan kecemburuan dalam memberikan stimulus. Namun, pemerintah juga tidak bisa memuaskan semua pihak.

Maka, pemerintah menetapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sektor-sektor usaha yang ingin mendapatkan stimulus, di antaranya mereka harus mampu menahan laju pemutusan hubungan kerja.

Pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp 71,3 triliun untuk stimulus fiskal ini. Dana tersebut belum termasuk anggaran senilai Rp 18 triliun yang akan digunakan jika asumsi-asumsi makroekonomi melenceng dari perkiraan awal. (FAJ/OIN/OSA)

Sumber :
Kompas Cetak