Senin, 21 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 21 Mei 2012 | 20:55 WIB
Pajak untuk Sepeda Listrik di Yogyakarta
Erwin Edhi Prasetyo | Selasa, 3 Februari 2009 | 18:21 WIB
|
Share:

KOMPAS/RIZA FATHONI
Sepeda listrik yang dipajang di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (6/7), ini dijual dengan harga Rp 5 juta per unit.

TERKAIT:

YOGYAKARTA, SELASA — Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta akan mengenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor terhadap penggunaan sepeda onthel bertenaga listrik. Sepeda listrik itu selanjutnya akan dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor disertai pelat nomor kendaraan. Aturan ini diberlakukan karena sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan bermotor berkapasitas 50 cc.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Provinsi DIY Bambang Wisnu Handoyo mengatakan, besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan 1,5 persen dari nilai jual kendaraan, sedangkan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB) sebesar 10 persen dari nilai jual kendaraan. Ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2008 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Nilai jual sepeda listrik dihitung Rp 4 juta. Pajak kendaraan bermotor besarnya Rp 60.000 per tahun, sedangkan BBN KB Rp 400.000, katanya, Selasa (3/2) di Yogyakarta.

Sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda listrik masuk kategori kendaraan bermotor yaitu kendaraan yang digerakkan peralatan teknik berupa sumber daya energi tertentu.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Infomatika DIY Mulyadi Hadikusumo dalam suratnya menyebutkan bahwa Gubernur DIY mengusulkan untuk memberikan insentif bagi pengguna karena sepeda listrik ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan bakar, maka perlu diatur secara regional di DIY untuk memberikan dispensasi kemudahan persyaratan pendaftaran dengan biaya murah atau bebas biaya.

Bambang mengatakan, Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Gubernur DIY agar sepeda listrik dibebaskan dari pajak. Namun, permintaan tersebut sulit dikabulkan karena adanya Permendagri No 22/2008. Diungkapkan Bambang, penarikan pajak sepeda listrik sebenarnya tidak siginifikan menambah pendapatan asli daerah karena jumlahnya diperkirakan sedikit.

Saat ini tercatat ada 10 pemilik sepeda listrik yang sudah membayar pajak. Adapun jumlah pasti unit sepeda listrik di DIY belum diketahui. Harusnya memang dibebaskan karena ramah lingkungan, tetapi kami terbentur aturan. "Kami masih akan mengkaji untuk memberikan keringanan yang nanti dituangkan dalam peraturan gubernur," ucap Bambang.