Senin, 21 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 21 Mei 2012 | 21:48 WIB
BI Tahu Kasus Bank Century sejak 2005
Reinhard Marulitua N | Rabu, 11 Februari 2009 | 08:16 WIB
|
Share:

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Nasabah mencairkan dana di Bank Century, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1). Manajemen Bank Century menetapkan lima strategi bisnis untuk mempercepat proses pemulihan, antara lain memperbaiki kondisi keuangan dengan stabilitas likuiditas.

TERKAIT:

JAKARTA, RABU — Kasus penyelewengan dana nasabah Bank Century dan Sarijaya Permana Sekuritas karena kelalaian dan lemahnya pengawasan Bank Indonesia serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Dua lembaga itu sebenarnya telah mengetahui adanya penjualan reksa dana fiktif di Bank Cenury sejak 2005, tetapi tidak mengambil tindakan apa pun.

Demikian terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR dengan BI, Bapepam-LK, dan Lembaga Penjamin rSimpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (10/2).

Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fadjrijah, setelah mengetahui Bank Century menjual reksa dana tanpa izin pada tahun 2005, BI menegur Bank Century dan memberitahukan hal itu kepada Bapepam-LK.

Bapepam-LK tidak pernah menindaklanjuti pemberitahuan BI tersebut. Karena tak diindahkan, pada 2006 BI kembali menegur Bank Century. Sejak itu tidak terdapat lagi catatan adanya transaksi penjualan reksa dana pada arus kas Bank Century.

Namun, ternyata Bank Century tetap menjual reksa dana fiktif sampai kasusnya mencuat bulan November 2008 karena ada pengaduan dari nasabah.

Pimpinan RDPU Komisi IX DPR Olly Dondokambey memotong keterangan yang disampaikan Siti dan menyatakan, ”Kalau sudah tahu kenapa BI dan Bapepam tidak langsung tangani.”

Pertanyaan serupa disampaikan anggota Komisi XI DPR Rama Pratama. Ia menanyakan, mengapa BI baru mengetahui adanya reksa dana fiktif di Bank Century pada 2005. Padahal, Century sudah menjual reksa dana fiktif Antaboga sejak tahun 2000. ”Dan setelah BI terlambat mengetahuinya, ternyata sampai tahun 2008 tidak melakukan tindakan apa-apa,” kata Rama.

Guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, Komisi XI DPR mendesak BI dan Bapepam-LK mencari terobosan untuk mengembalikan dana nasabah, antara lain dengan membuka rekening penampungan atas 62 rekening yang dibekukan oleh BI dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan.

Keenam puluh dua rekening tersebut diduga kuat terkait penyelewengan dana nasabah. Namun, sampai Selasa BI belum mengetahui jumlah dana di rekening itu.

Sumber :
Kompas Cetak