Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 19:39 WIB
Dekopin Desak Permendag soal Pasar Modern Direvisi
Wahyu Satriani Ari Wulan | Jumat, 20 Februari 2009 | 13:33 WIB
|
Share:

KOMPAS/R ADHI KUSUMAPUTRA
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Wakil Bupati Tangerang Rano Karno, dan Wakil Direktur Bank Danamon Jos Luhukay di Pasar Modern BSD City, Sabtu (19/7).

TERKAIT:

JAKARTA, JUMAT - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mendesak pemerintah untuk melakukan revisi atas Permendag No. 53/2008 soal Pasar Modern menyusul adanya pro dan kontra di kalangan pelaku usaha.

"Kami ingin kaji dengan melibatkan berbagai kalangan, dan akan melakukan upaya-upaya hukum agar pemerintah merubah dan ada perbaikan Permendag No. 53 itu. Kalau Permen kan masih bisa dirubah," kata Ketua Badan Komunikasi Pemuda Indonesia (BKPK) Adji Gutomo, di sela seminar nasional Bisnis Eceran, di Jakarta, Jumat ( 20/2 ).

Adji mengatakan Permendag ini dikhawatirkan akan mematikan Pasar Tradisional. Dia mencontohkan, dalam pasal 1.7 Permendag No. 53/2008 ini, hanya mengatur mengenai pasokan barang ke pada pasar modern saja, dan tidak ada jaminan pasokan barang ke pasar tradisional. "Besar kemungkinan pemasok barang akan lebih memilih memasok barangnya ke pasar modern dibanding ke pasar trasdisional," ujar Adji.

Selain itu, dalam pasal 3, mengatakan bahwa pengaturan jarak (Zonasi) antara pasar modern dan tradisional diserahkan pada Pemda masing-masing. "Dalam Permendag tidak ada batasan aturan jarak pendirian Pasar Modern terhadap Pasar Tradisional," tutur Adji.

Sejumlah pasal juga menjadi permasalahan, seperti pasal 3 ayat 1 yang memuat tentang kemudahan ijin pendirian minimarket yang akan berdampak pada menjamurnya jumlah minimarket dan dikuatirkan akan mematikan pasar tradisional.

Adji juga menyebut, implementasi Permendag ini tidak mudah karena harus dibuat Perda di masing-masing daerah untuk mendukung Permendag. "Itu perlu sosialisasi lama. Sekarang saja banyak daerah yangtidak mengerti," kata Adji.