Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memotong Sapi Betina Produktif Dipidana

Kompas.com - 21/02/2009, 05:02 WIB

JAKARTA, JUMAT — Memotong ternak ruminansia betina produktif dapat terkena sanksi pidana. Ketentuan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam Pasal 87 RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan disebutkan, ”Setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia yang masih produktif sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.”

Menurut Direktur Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Tjeppy D Soedjana, Jumat (20/2) di Jakarta, materi yang tertuang dalam RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan itu untuk mencegah semakin berkurangnya ternak ruminansia di dalam negeri. Ternak ruminansia yang dimaksud dalam RUU itu adalah sapi, domba, dan kambing.

”Meskipun ada sanksi pidana atau denda, tidak bersifat spektakuler yang bisa menimbulkan ketakutan orang beternak sapi. Sanksinya wajar,” katanya.

Populasi sapi potong di Indonesia terus menurun karena laju pertumbuhan populasi lebih lambat dari kebutuhan. Jumlah kelahiran anak sapi per tahun rata-rata sebesar 1,7 juta ekor, sedangkan kebutuhan sapi potong setiap tahun 2,1 juta ekor. Saat ini populasi sapi potong 10,5 juta-11 juta ekor.

Bila kententuan pidana dalam RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut disepakati dan disahkan menjadi UU, dalam pelaksanaannya membutuhkan sosialisasi terhadap semua pemangku kepentingan ternak ruminansia. ”Para stakeholder itu diharapkan akan memberikan informasi kepada masyarakat,” kata Tjeppy.

Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Pertanian Supratomo menjelaskan, selama ini belum ada ketentuan yang tegas menyangkut peternakan dan kesehatan hewan. Pelanggaran terhadap aturan peternakan dan kesehatan hewan tidak pernah mendapat sanksi pidana.

Saat ini pembahasan RUU ini telah sampai pada tim sinkronisasi di Panitia Khusus DPR.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPR dengan Dirjen Peternakan, Rabu, ada desakan agar pemerintah meningkatkan populasi sapi potong, salah satunya dengan menyelamatkan sapi betina produktif. (MAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com