PHUKET, SABTU - Pemerintah Jepang dan Indonesia bersepakat menambah cadangan devisa yang bisa dipertukarkan di antara kedua negara atau Bilateral Swap Agreement ( BSA) dari 6 miliar dollar AS menjadi 12 miliar dollar AS. Langkah ini sangat menguntungkan karena akan menambah pertahanan lapis kedua dalam melindungi nilai tukar rupiah. Pertahanan pertamanya adalah cadangan devisa yang dikelola Bank Indonesia (BI) sekitar 50 miliar dollar AS.
"Ini adalah instrumen perlindungan yang hanya digunakan jika dibutuhkan, jadi berupa jaga-jaga. Dengan adanya tambahan cadangan devisa, maka rupiah bisa dilindungi dari aksi spekulasi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Phuket, Thailand, Sabtu (21/2).
Sementara ini, Indonesia sudah memiliki perjanjian BSA dengan tiga negara, yakni China , Korea Selatan, dan Jepang. BSA dengan China bernilai 4 miliar dollar AS, Korea Selatan 2 miliar dollar AS, dan Jepang 12 miliar dollar AS. Dengan demikian, cadangan devisa tambahan yang diperoleh Indonesia dari perjanjian BSA meningkat dari 12 miliar dollar AS menjadi 18 miliar dollar AS.
Indonesia juga memiliki cadangan devisa tambahan dari perjanjian regional ASEAN (10 negara) plus Tiga Negara ( China, Jepang, dan Korea Selatan) senilai 84 miliar dollar AS. Dari cadangan devisa tersebut, setiap negara anggota, termasuk Indonesia, diperkenankan meminta tambahan devisa maksimal 20 persen dari jumlah kebutuhan tanpa harus diawasi Dana Moneter Indonesia (IMF).
Sebagai ilustrasi, cadangan devisa Indonesia menurun 10 miliar dollar AS akibat bencana alam yang memicu penar ikan modal ke luar negeri. Indonesia bisa meminta tambahan cadangan devisa ke ASEAN plus Tiga Negara maksimal 20 persen atau 2 miliar dollar AS tanpa harus masuk dalam pengawasan IMF. Indonesia memang bisa meminta 8 miliar dollar AS lagi namun harus di bawah pengawasan IMF.
"IMF kami hindari karena banyak negara yang memiliki pengalaman buruk pada saat krisis 1997. Atas dasar itu, kami para deputi menteri keuangan di ASEAN+Tiga Negara bersepakat agar batas 20 persen itu dinaikkan agar bisa menghindar dari pengawasan IMF," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Departemen Keuangan, Anggito Abimanyu.

